Pemerintah Tegas Lindungi Pekerja dengan Bantuan Subsidi Upah

oleh -7 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa BSU tahap pertama telah diterima oleh 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan.

banner 336x280

“Dari jumlah tersebut, sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran dan akan segera dituntaskan oleh pemerintah melalui skema percepatan lintas sektor,” ujar Yassierli.

BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, penerima di wilayah Aceh mendapat penyaluran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Program BSU merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua,” jelas Yassierli.

Pemerintah dengan komitmen penuh menetapkan besaran BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu per pekerja, dengan target menjangkau 17 juta penerima demi menggerakkan ekonomi nasional.

BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria, antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP setempat, serta bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima bantuan PKH.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa BSU adalah bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Bapak Presiden telah memutuskan lima langkah stimulus, termasuk bantuan subsidi upah, yang menjadi bagian penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Penyaluran BSU juga mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang telah melalui proses verifikasi berlapis.

“Dengan DTSEN, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan menghindari kesalahan penerima. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas stimulus ekonomi,” ujar Amalia.

Sementara itu, untuk BSU tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta calon penerima kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Proses verifikasi dan validasi tengah dilakukan agar penyaluran berjalan akurat dan merata. Pemerintah menaruh perhatian besar pada ketahanan ekonomi masyarakat, sehingga BSU tahap kedua diharapkan menjadi bantalan efektif di tengah tekanan global yang masih berlangsung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.