JAKARTA – Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengikutsertakan pemerintah daerah dalam kegiatan pemeriksaan dan penilaian kualitas makanan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah munculnya kasus gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ mengenai Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Melalui aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diarahkan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas penyedia makanan di wilayah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program MBG. Ia mengatakan, Kemendagri berupaya mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran.
“Kementerian Dalam Negeri memiliki komitmen kuat untuk menyukseskan program ini. Sebagai pihak yang membina sekaligus mengawasi pemerintah daerah, kami terus mengajak dan menggerakkan pemerintah daerah supaya ikut mengambil bagian dalam mendukung keberhasilan MBG,” ungkap Tito.
Pemeriksaan SPPG dilaksanakan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dengan berpedoman pada 14 indikator standar kelayakan operasional. Aspek yang menjadi perhatian mencakup kebersihan dapur, kondisi fasilitas pengolahan, mutu makanan, serta kecocokan menu dengan kebutuhan penerima manfaat. Selain menjamin kualitas konsumsi, evaluasi tersebut juga bertujuan menekan jumlah makanan yang terbuang atau dikenal dengan istilah food waste.
Tito menerangkan bahwa hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai landasan untuk menentukan kelayakan setiap SPPG dalam menjalankan pelayanan.
Tidak hanya memeriksa kondisi dapur, pemerintah daerah juga diwajibkan menghimpun penilaian masyarakat melalui penyebaran angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Seluruh hasil pemeriksaan dan masukan tersebut kemudian disampaikan kepada BGN dengan tembusan Kemendagri, termasuk rekomendasi mengenai kelanjutan operasional SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG di berbagai daerah.
Melalui pengawasan terpadu tersebut, pemerintah berharap kualitas makanan dan keamanan pangan MBG semakin terjamin. Pemeriksaan berkala, keterlibatan masyarakat, serta perbaikan terhadap setiap kekurangan diharapkan mampu mencegah insiden dan memastikan program ini memberikan manfaat secara aman bagi seluruh penerima.




