Pemerintah Libatkan Multisektor dalam Penyusunan RUU KUHAP

oleh -38 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ten-tang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana nasional yang lebih adaptif, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

banner 336x280

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menegaskan bahwa revisi KUHAP dil-akukan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

“Kami di Komisi III DPR RI akan tetap menjunjung tinggi prinsip meaningful participation dalam penyusunan RUU KUHAP, dalam menyempurnakan hukum acara di Indonesia,” ujar Lola.

Menurutnya, partisipasi masyarakat luas serta para pakar sangat penting untuk mencip-takan sistem peradilan pidana yang akuntabel dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pem-bahasan RUU KUHAP akan dimulai secara resmi pada 7 Juli 2025 dan dilakukan secara maraton.

“Semua proses akan berlangsung terbuka dan disiarkan secara langsung,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan menggelar kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Yogyakarta untuk menyerap aspirasi dari akademisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tahapan penyusunan RUU KUHAP telah matang, dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disusun pemerintah dan aspirasi masyarakat yang telah dikumpulkan oleh DPR.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej menegaskan pent-ingnya masukan dari koalisi masyarakat sipil dalam merumuskan KUHAP baru.

“Saat ini kami akan banyak mendengar masukan untuk mencari formulasi terbaik dari RUU KUHAP. Masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, kementeri-an/lembaga akan sangat menentukan,” ujar Eddy.

Menurutnya, pembaruan KUHAP merupakan upaya menghadirkan due process of law yang memberikan jaminan perlindungan terhadap upaya paksa oleh aparat hukum.

Dalam rapat tersebut, lima lembaga masyarakat sipil (ICJR, YLBHI, LBHM, IJRS, dan LeIP) menyampaikan sembilan poin penyempurnaan yang diharapkan dapat mem-perkaya substansi RUU KUHAP. Salah satunya adalah penguatan judicial scrutiny sebagai bentuk pengawasan yudisial atas proses penegakan hukum. Koalisi masyara-kat sipil turut memperkaya proses dengan usulan penguatan hak tersangka, saksi, dan korban, sebagai bentuk pelengkap dalam menyempurnakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi.

Pembaruan KUHAP juga menjadi kebutuhan mendesak menjelang implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku mulai Januari 2026. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP saat ini merupakan warisan kolonial yang tidak lagi rele-van dengan dinamika sosial dan hukum Indonesia saat ini. Hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, yang menekankan pentingnya penyesuaian hukum acara pidana dengan tantangan revolusi industri 4.0 dan 5.0, khususnya dalam konteks pembuktian digital.

Melalui keterlibatan lintas sektor dari lembaga negara, masyarakat sipil, hingga akade-misi pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen untuk menghadirkan KUHAP yang tidak hanya modern dari sisi teknologi, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak warga negara dan transparansi hukum. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan sistem hukum acara pidana yang kokoh sebagai fondasi keadilan di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.