Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman digital, termasuk cyberbullying yang semakin marak terjadi di media sosial dan platform daring.
“Kebijakan dalam upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah di ruang digital merupakan tanggung jawab konstitusional negara untuk memastikan setiap anak terlindungi, termasuk di ruang digital,” kata Arifah.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut menjadi semakin penting mengingat tingginya kasus kekerasan yang dialami anak di dunia maya. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak 2024 menunjukkan sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan pernah mengalami perundungan digital atau cyberbullying.
Untuk memperkuat perlindungan anak, pemerintah tidak hanya mengandalkan PP Tunas, tetapi juga telah menerbitkan berbagai kebijakan pendukung, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
“Arah kebijakannya adalah bagaimana kita memperkuat kapasitas anak, keluarga, dan pendidik agar mampu memberikan penguatan yang tepat kepada anak-anak. Strategi yang dilakukan mencakup pencegahan, penanganan, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di era digital.
“PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital. Ini merupakan langkah penting agar anak-anak kita tidak lagi menjadi korban dari penyalahgunaan media sosial,” ujar Kawiyan.
Menurutnya, media sosial memang memiliki banyak manfaat sebagai sarana belajar dan memperoleh informasi. Namun, anak-anak yang belum berusia 16 tahun dinilai belum siap menghadapi berbagai risiko yang terdapat di platform digital berisiko tinggi.
“Anak-anak di bawah 16 tahun sebaiknya fokus pada belajar, mengembangkan kreativitas, dan memanfaatkan platform digital yang aman. Untuk media sosial, mereka perlu menunggu sampai usia yang lebih matang,” jelasnya.
Melalui implementasi PP TUNAS, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital nasional yang lebih aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia menuju generasi emas 2045.





