Papua dan Arah Baru Kebijakan Swasembada Energi Berkeadilan

oleh -5 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Ahmad Rizal Wardhana )*

banner 336x280

Papua selama ini kerap diposisikan sebagai wilayah dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, tetapi belum sepenuhnya menikmati nilai tambah dari pengelolaan sumber daya tersebut. Paradigma lama yang menempatkan Papua sekadar sebagai lumbung bahan mentah kini mulai bergeser. Pemerintah mendorong arah baru kebijakan yang menempatkan Papua sebagai episentrum swasembada energi berkeadilan. Di tengah tekanan global terhadap ketahanan energi dan fluktuasi harga minyak dunia, langkah ini bukan sekadar pilihan teknokratis, melainkan keputusan strategis jangka panjang. Papua tidak lagi dipandang sebagai pinggiran, melainkan sebagai bagian integral dari arsitektur kedaulatan energi nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan percepatan pengembangan energi terbarukan di Papua sebagai bagian dari upaya besar pemerintah mencapai swasembada energi. Penegasan tersebut menandai komitmen bahwa transformasi energi tidak boleh timpang secara geografis. Papua dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan bioenergi berbasis komoditas lokal seperti kelapa sawit, tebu, dan singkong. Potensi ini bukan sekadar wacana, melainkan peluang konkret untuk menghasilkan bahan bakar minyak nabati dan etanol. Dengan pendekatan yang tepat, Papua dapat menjadi simpul produksi energi bersih yang menopang kebutuhan nasional.

Menurut Presiden, pemanfaatan komoditas tersebut mampu mendorong kemandirian daerah dalam jangka menengah. Artinya, energi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pasokan dari luar wilayah atau bahkan impor. Ketika bahan baku tersedia di tanah sendiri dan dikelola oleh putra-putri daerah, rantai nilai ekonomi menjadi lebih inklusif. Kemandirian energi pada level daerah akan memperkuat fondasi ketahanan energi nasional secara keseluruhan. Di sinilah konsep swasembada energi menemukan makna yang lebih substantif, bukan hanya slogan, tetapi strategi pembangunan yang terukur.

Presiden telah memerintahkan penyusunan strategi komprehensif untuk mengurangi ketergantungan impor BBM. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak berjalan secara sporadis, melainkan berbasis perencanaan yang matang. Fokus Presiden pada empat pilar utama: kedaulatan energi, ketahanan energi, penguatan kemandirian energi, dan swasembada energi. Keempatnya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa kedaulatan, ketahanan menjadi rapuh; tanpa kemandirian, swasembada hanya ilusi.

Optimalisasi komoditas lokal yang didukung energi surya dan tenaga air akan menghasilkan efisiensi luar biasa. Menurutnya, apabila bisa menanam kelapa sawit, tanam singkong, tanam tebu pakai tenaga surya dan tenaga air, maka negara bisa menghemat ratusan triliun tiap tahun. Pernyataan ini menegaskan bahwa swasembada energi bukan hanya soal kebanggaan nasional, tetapi juga rasionalitas fiskal. Penghematan impor BBM akan memperluas ruang fiskal pemerintah untuk belanja produktif lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan kata lain, kebijakan energi di Papua memiliki implikasi ekonomi makro yang signifikan.

Pendekatan terintegrasi antara pengembangan komoditas dan energi terbarukan juga mencerminkan strategi hilirisasi yang lebih matang. Papua tidak hanya didorong menanam, tetapi juga mengolah dan memproduksi energi di wilayahnya sendiri. Skema ini membuka peluang investasi, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi. Jika dikelola secara transparan dan akuntabel, dampaknya akan terasa langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal. Transformasi energi pun berjalan seiring dengan transformasi ekonomi daerah.

Arah kebijakan pemerintah sejalan dengan kebutuhan masyarakat Papua untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam. Perspektif ini penting, sebab pembangunan yang berkeadilan tidak mungkin tercapai tanpa partisipasi aktif masyarakat setempat. Kesejahteraan masyarakat Papua menjadi hal utama yang diperhatikan Pemerintah Pusat. Penegasan tersebut memberi pesan bahwa agenda swasembada energi tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan agenda keadilan sosial.

Sudah saatnya masyarakat Papua “naik kelas” dalam struktur ekonomi nasional. Naik kelas berarti tidak lagi menjadi penonton, tetapi pelaku utama dalam rantai produksi dan distribusi energi. Pengembangan komoditas lokal yang terintegrasi dengan hilirisasi nasional diyakini mampu memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Dengan demikian, swasembada energi di Papua tidak hanya menyasar aspek suplai energi, tetapi juga mobilitas sosial dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Inilah dimensi berkeadilan yang menjadi roh kebijakan tersebut.

Tentu, tantangan implementasi tidak bisa diabaikan begitu saja. Infrastruktur dasar, kepastian lahan, tata kelola investasi, serta pengawasan lingkungan harus dirancang dengan standar tinggi. Pemerintah perlu memastikan bahwa ekspansi komoditas tidak mengorbankan keberlanjutan ekologis Papua yang sangat sensitif. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan besar memerlukan eksekusi yang presisi dan pengawasan publik yang konstruktif.

Namun demikian, arah kebijakan ini patut diapresiasi sebagai lompatan strategis. Di tengah dinamika geopolitik dan volatilitas harga energi global, Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam ketergantungan impor. Papua menawarkan kombinasi potensi sumber daya alam dan energi terbarukan yang jarang dimiliki wilayah lain. Dengan desain kebijakan yang tepat, Papua dapat menjadi model pengembangan energi berkeadilan bagi daerah-daerah lain.

)*I Pengamat Ekonomi Energi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.