Pajak Digital Memperkuat Ekonomi tanpa Membebani UMKM

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Reina Putri )*

banner 336x280

Perkembangan ekonomi digital membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara. Meningkatnya transaksi melalui perdagangan elektronik, layanan teknologi finansial, hingga berbagai platform digital menciptakan aktivitas ekonomi yang perlu diimbangi dengan sistem perpajakan yang adaptif. Namun, optimalisasi penerimaan tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar kebijakan fiskal tidak menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil terlihat melalui fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Fasilitas ini memastikan pedagang kecil tidak langsung dibebani kewajiban pajak sejak rupiah pertama hasil penjualannya. Dengan demikian, penguatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap usaha yang masih berada dalam tahap pengembangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM memperoleh fasilitas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun yang tidak dikenai PPh. Sementara itu, omzet yang melampaui batas tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sepanjang wajib pajak masih memenuhi persyaratan penggunaan skema tersebut.

Di sisi lain, perluasan pemungutan pajak digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan pentingnya melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform perdagangan elektronik dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. Rencana yang dijadwalkan mulai 9 November 2026 tersebut diarahkan untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum terhimpun secara optimal dalam sistem perpajakan.

Pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan juga menjadi bagian dari rencana tersebut. Hashim mengaitkan perluasan basis pajak dengan kondisi rasio penerimaan negara Indonesia yang masih sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia membandingkannya dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Berdasarkan selisih enam poin persentase terhadap PDB Indonesia yang sekitar Rp25.000 triliun, terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.

Besarnya potensi ekonomi digital juga tercermin dalam realisasi penerimaan perpajakan. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun. Capaian tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sektor PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp45,21 triliun. Selanjutnya, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun. Capaian ini memperlihatkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap pendapatan negara sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan yang mengikuti perkembangan transaksi masyarakat.

Pada sektor PMSE, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026. Sebanyak 245 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total penerimaan Rp45,21 triliun. Sementara itu, penerimaan dari transaksi aset kripto berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Penerimaan fintech mencakup pemungutan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN, sedangkan pajak SIPP berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Raldin Alif Al Hazmi, turut menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPh atas omzet Rp500 juta pertama memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM. Bagi pedagang kecil, setiap rupiah omzet memiliki arti penting untuk menjaga keberlangsungan usaha. Karena itu, pembebasan pajak atas bagian omzet tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap kemampuan ekonomi pelaku usaha yang masih berkembang.

Fasilitas ini tetap memiliki persyaratan sehingga tidak seluruh pelaku usaha otomatis memperoleh pengecualian. Wajib pajak harus memenuhi kriteria penggunaan skema PPh Final UMKM serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai ketentuan. Pemahaman mengenai batas omzet, status wajib pajak, dan mekanisme pelaporan menjadi penting agar fasilitas dapat dimanfaatkan secara tepat.

Pemerintah juga perlu memastikan sosialisasi kebijakan menjangkau pedagang yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan digital. Informasi mengenai cara menghitung omzet, menyampaikan surat pernyataan, serta membedakan omzet dengan keuntungan perlu disampaikan menggunakan bahasa sederhana. Pendampingan semacam ini dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus mendorong kepatuhan secara bertahap.

Pajak digital dan perlindungan UMKM pada akhirnya merupakan dua aspek yang dapat berjalan beriringan. Perluasan basis perpajakan membantu negara mengoptimalkan penerimaan dari pertumbuhan ekonomi digital, sedangkan fasilitas Rp500 juta pertama memberikan perlindungan bagi pedagang orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Keseimbangan antara penerimaan negara, kepastian hukum, dan kemampuan pelaku usaha menjadi fondasi penting untuk membangun sistem perpajakan yang adil sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

)* Pengamat Bidang Ekonomi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.