
Oleh: Yudhistira Wijaya
Pemerintah bersama DPR RI telah memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif bahwa pelaksanaan MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. Pencatatan dalam fungsi pendidikan lebih merupakan pendekatan klasifikasi anggaran, mengingat program tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas peserta didik melalui pemenuhan gizi. Dengan demikian, MBG justru diposisikan sebagai bagian dari penguatan ekosistem pendidikan yang holistik. Dalam struktur anggaran terbaru, alokasi pendidikan tetap utuh dan bahkan diperkuat melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Artinya, komitmen terhadap amanat konstitusi untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBN bagi pendidikan tetap terjaga. Di saat yang sama, negara juga memperluas intervensi pada aspek kesehatan dan gizi sebagai fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa anggapan MBG mengurangi anggaran pendidikan tidak benar. Seluruh program prioritas pendidikan yang menjadi mandat Presiden tetap berjalan dan bahkan diperluas. Setelah adanya MBG, anggaran Kemendikdasmen justru meningkat karena Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan alokasi melalui ABT. Dengan demikian, tidak ada pengurangan pada program inti pendidikan, baik yang menyasar peningkatan mutu pembelajaran maupun pemerataan akses.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa dalam berbagai rapat kerja antara Komisi X dan kementerian terkait, telah ditegaskan bahwa anggaran MBG dikelola secara terpisah dari anggaran pendidikan. Ia memaparkan bahwa meskipun dalam postur APBN MBG tercatat dalam fungsi pendidikan, secara kebijakan tidak ada pengurangan alokasi untuk program-program pendidikan yang sudah berjalan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya tambahan anggaran sebesar Rp181 triliun untuk Kemendikdasmen. Tambahan tersebut difokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidikan, serta kenaikan kesejahteraan guru. Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga postur anggaran pendidikan, tetapi juga memperkuat kualitas belanja pendidikan agar lebih berdampak.
Komitmen terhadap kesejahteraan guru menjadi poin penting dalam pembahasan tersebut. DPR menilai bahwa peningkatan taraf hidup guru harus menjadi prioritas nasional, dan tambahan anggaran menjadi instrumen konkret untuk mewujudkannya. Dengan demikian, arah kebijakan fiskal menunjukkan konsistensi bahwa sektor pendidikan tetap menjadi perhatian utama.
Penegasan serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar yang menyampaikan bahwa dana pendidikan memiliki alokasi tersendiri dalam struktur APBN dan tidak terdampak oleh pelaksanaan MBG. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta berbagai beasiswa tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai MBG merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak, yang pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
Dalam dokumen APBN 2026, anggaran MBG tercatat mencapai Rp335 triliun. Sebagian alokasi tersebut dimasukkan dalam fungsi pendidikan karena menyasar peserta didik sebagai penerima manfaat. Namun, penting dipahami bahwa pengelompokan dalam fungsi anggaran tidak identik dengan pengurangan dana pada sektor yang bersangkutan. Sistem penganggaran berbasis fungsi memungkinkan satu program dikategorikan dalam fungsi tertentu karena dampaknya terhadap sektor tersebut, tanpa mengurangi anggaran inti yang telah direncanakan.
Perdebatan mengenai klasifikasi ini menunjukkan pentingnya literasi anggaran di ruang publik. Ketentuan konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan tetap dipenuhi. Pemerintah bahkan menempuh mekanisme ABT untuk memastikan ruang fiskal pendidikan tidak tergerus oleh program lain. Dengan demikian, dari sisi regulasi maupun implementasi, tidak terdapat kebijakan yang memangkas hak sektor pendidikan.
Secara substantif, MBG justru memiliki irisan yang kuat dengan tujuan pendidikan nasional. Gizi yang memadai berkontribusi pada peningkatan konsentrasi, daya tahan tubuh, serta kesiapan belajar siswa. Anak-anak yang memperoleh asupan gizi cukup cenderung memiliki tingkat kehadiran lebih baik dan performa akademik yang lebih optimal. Dalam konteks ini, MBG dapat dipandang sebagai intervensi hulu yang memperkuat efektivitas belanja pendidikan.
Pembangunan sumber daya manusia tidak dapat dilakukan secara parsial. Pendidikan, kesehatan, dan gizi merupakan tiga pilar yang saling berkaitan. Pemerintah menempatkan MBG sebagai bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana generasi muda dipersiapkan tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara fisik. Pendekatan integratif ini mencerminkan paradigma kebijakan yang lebih komprehensif.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan implementasi MBG berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, tanpa mengurangi fokus pada reformasi pendidikan. Pemerintah perlu terus membuka ruang komunikasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai struktur anggaran. Sinergi antara kementerian, DPR, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan demikian, narasi bahwa MBG menyentuh atau menggerus dana pendidikan tidak sejalan dengan fakta kebijakan dan dinamika penganggaran yang telah dipaparkan secara resmi. Pendidikan tetap menjadi prioritas utama, dengan postur anggaran yang terjaga dan bahkan diperkuat. MBG hadir sebagai penguat fondasi generasi bangsa, menempatkan gizi sebagai bagian integral dari strategi pembangunan manusia Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
)*Penulis Merupakan Pengamat Gizi dan Kebijakan Pangan






