Kemudahan Birokrasi Kunci Wujudkan Swasembada Energi

oleh -8 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Pandu Pratama )*

banner 336x280

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan swasembada energi nasional melalui berbagai strategi, salah satunya dengan menciptakan kemudahan birokrasi. Langkah ini dinilai sangat penting untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur energi serta meningkatkan iklim investasi di sektor energi nasional. Dengan memangkas jalur perizinan yang berbelit dan menyederhanakan proses administrasi, pemerintah berusaha memastikan bahwa proyek-proyek energi tidak lagi terhambat oleh tumpang tindih regulasi atau kendala teknis di lapangan.

Kemudahan birokrasi yang telah diwujudkan tidak hanya dirasakan oleh investor besar, tetapi juga berdampak pada sektor energi rakyat seperti pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, biogas, dan bioenergi berbasis masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendorong sistem perizinan berbasis daring dan satu pintu, yang memudahkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk memulai serta menjalankan proyek energi secara legal dan terstruktur. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor energi, tetapi juga memperkuat ketahanan energi dari bawah ke atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan dalam praktiknya, kemudahan birokrasi tidak hanya sebatas perizinan, tetapi juga mencakup kepastian tata ruang, pembebasan lahan yang lebih terkoordinasi, hingga simplifikasi proses pelaporan. Pemerintah terus meningkatkan kapasitas SDM birokrasi melalui pelatihan dan pendampingan agar para aparatur sipil negara dapat melayani proses pengajuan proyek energi dengan lebih cepat, tepat, dan profesional. Efisiensi ini pada akhirnya memangkas biaya transaksi dan risiko administrasi, sehingga seluruh proses investasi dan pembangunan bisa berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Meski begitu, pemerintah tetap menjaga aspek pengawasan dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan atau pelanggaran terhadap standar keselamatan dan lingkungan. Prosedur yang dipercepat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan tetap melibatkan uji kelayakan teknis dan analisis dampak lingkungan secara komprehensif. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan energi yang cepat tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di sekitarnya.

Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu menjelaskan, sebelumnya pembangunan sektor energi nasional sering terhambat oleh panjangnya proses perizinan dan ketidaksinkronan regulasi antara pusat dan daerah. Proyek strategis kerap memerlukan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun hanya untuk memperoleh izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional. Kini, melalui reformasi birokrasi dan penerapan teknologi digital seperti sistem Online Single Submission (OSS), proses tersebut dapat diselesaikan dalam hitungan minggu, bahkan hari, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan pihak pemohon. Ini menjadi bukti nyata bagaimana birokrasi yang efisien mampu mendukung percepatan swasembada energi.

Kemajuan ini juga mendorong kepercayaan investor asing dan mitra internasional terhadap keseriusan Indonesia dalam mengelola sektor energi secara profesional dan berkelanjutan. Proyek-proyek energi baru dan terbarukan seperti pembangkit tenaga angin, tenaga surya, hingga pemanfaatan potensi panas bumi kini semakin menarik bagi investor karena jaminan kepastian hukum dan administrasi yang lebih baik. Selain itu, sejumlah wilayah di Indonesia yang sebelumnya sulit dijangkau, kini mulai dilirik sebagai lokasi potensial karena proses perizinan dan pengawasan telah difasilitasi melalui koordinasi antara pusat dan daerah.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, target swasembada energi akan mendorong pengembangan infrastruktur dan peningkatan produksi gas bumi nasional. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan terkait tata kelola sumber daya energi dan mineral dalam mencapai swasembada energi, khususnya bidang gas bumi.

Pemerintah juga, terus mengupayakan kelanjutan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Salah satu upaya pemerintah dalam mencapai swasembada energi adalah melalui perluasan akses terhadap energi. Untuk mencapai upaya tersebut, khususnya di sektor hilir, membutuhkan pengembangan infrastruktur gas bumi baik melalui pembangunan pipa transmisi, distribusi maupun jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga.

Keberhasilan pemerintah dalam menciptakan kemudahan birokrasi di sektor energi patut diapresiasi, namun tantangan ke depan masih cukup besar. Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan ini konsisten diterapkan hingga ke tingkat daerah, mengingat peran penting pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek energi. Harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah harus terus diperkuat, termasuk pelibatan publik dan transparansi informasi sebagai bagian dari prinsip tata kelola energi yang demokratis dan inklusif.

Dengan semua kemajuan ini, Indonesia berada pada jalur yang tepat menuju kemandirian energi nasional. Swasembada energi bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah visi yang mulai terwujud berkat kebijakan birokrasi yang berpihak pada percepatan dan efisiensi. Ketika birokrasi tidak lagi menjadi penghambat, tetapi justru menjadi penggerak, maka cita-cita besar untuk memenuhi kebutuhan energi secara mandiri, adil, dan berkelanjutan akan semakin dekat menjadi kenyataan.

)* Penulis seorang mahasiswa Uninus Bandung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.