Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama periode libur Lebaran melalui penerapan skema paket bundling.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian penyaluran program selama masa libur panjang. Penyesuaian ini mencakup penerapan skema paket bundling untuk siswa sekolah dan keberlanjutan distribusi bagi kelompok rentan lainnya.
Skema bundling memungkinkan penyaluran makanan dilakukan dalam bentuk paket yang dapat mencakup beberapa hari sekaligus, sehingga distribusi tetap efisien tanpa mengurangi kualitas maupun standar gizi yang telah ditetapkan.
Adapun langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus memastikan penerima manfaat tetap memperoleh akses makanan bergizi meskipun berada dalam periode libur dan cuti bersama.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan paket bundling MBG tersebut akan didistribusikan kepada para penerima manfaat, yaitu satu paket makanan sehat reguler ditambah tiga paket bundling.
“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah tiga paket bundling kemasan sehat. Setelah selesai masa libur Lebaran, distribusi normal akan kembali berjalan,” kata Dadan.
Dadan juga mengingatkan agar seluruh mitra SPPG berperan aktif melakukan sosialiasi kepada penerima manfaat terkait mekanisme penyimpanan paket bundling. Menurutnya, paket tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan maksimal tiga hari sehingga perlu dipahami dengan baik oleh penerima manfaat.
“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari. Sekaligus penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujar Dadan.
Penerapan skema paket bundling ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan distribusi program MBG di tengah penyesuaian aktivitas selama periode libur Lebaran.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan para penerima manfaat tetap memperoleh asupan makanan bergizi tanpa terhambat oleh perubahan jadwal operasional layanan. Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meskipun berada dalam masa libur panjang.






