Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Mualem Apresiasi Keputusan Tegas Presiden Prabowo

oleh -5 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah mengambil keputusan tegas dan adil dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

banner 336x280

“Dari rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco, serta Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara. Semoga tidak ada masalah lagi, aman damai, dan NKRI kita jaga bersama,” ujar Mualem dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung dan mengawal proses penyelesaian ini. Tak lupa, Mualem memberikan apresiasi kepada Forbes DPR-DPD asal Aceh, para alim ulama, serta elemen masyarakat yang turut berkontribusi.

“Semoga hubungan antara Aceh dan Sumut tetap harmonis pasca-keputusan ini. Kita meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau yang diperebutkan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara sah menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan dokumen dan data pendukung yang sah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.
*

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.