Distribusi THR Mulai Bergulir, Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

oleh -19 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Ardiansyah Pratama

Distribusi tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah mulai bergulir di berbagai sektor. Pemerintah memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional menjelang perayaan hari besar keagamaan.

banner 336x280

Kebijakan pemberian THR dan bonus hari raya (BHR) tahun 2026 telah diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah. Program ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang biasanya meningkat pada periode tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memastikan masyarakat mendapatkan dukungan ekonomi pada momentum hari besar keagamaan nasional. Pemerintah memandang distribusi THR sebagai instrumen penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja di berbagai sektor.

Dalam implementasinya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada tahun ini. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut dialokasikan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seluruh komponen tersebut dibayarkan secara penuh sehingga aparatur negara dapat merasakan manfaat secara maksimal menjelang Lebaran.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun. Dengan pemisahan tersebut, kebijakan THR tetap fokus pada pemenuhan kebutuhan aparatur negara dalam menyambut Idulfitri, sementara gaji ke-13 diarahkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga pada pertengahan tahun.

Penyaluran THR kepada aparatur negara dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan. Program ini mencakup sekitar 2,4 juta aparatur negara di tingkat pusat termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, sekitar 4,3 juta aparatur sipil negara di daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi para penerima manfaat sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal. Selain itu, percepatan distribusi THR juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih merata.

Di sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR tetap harus dipenuhi oleh perusahaan. Airlangga menyampaikan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun yang berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja mereka.

Pemerintah memperkirakan jumlah pekerja penerima upah di sektor formal mencapai sekitar 26,5 juta orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah tersebut, total nilai THR yang dibayarkan oleh sektor swasta diperkirakan mencapai sekitar Rp124 triliun.

Nilai tersebut diyakini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga. Peningkatan konsumsi ini berpotensi memperkuat perputaran ekonomi nasional selama Ramadan hingga Idulfitri.

Selain aparatur negara dan pekerja sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada mitra pengemudi transportasi daring. Pemerintah mendorong perusahaan aplikator untuk menyalurkan bonus hari raya kepada para pengemudi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi digital.

Upaya pemerintah dalam memastikan distribusi THR juga didukung oleh pemerintah daerah. Di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi melakukan pemantauan langsung terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja.

Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah perusahaan, salah satunya di PT Selalu Cinta Indonesia di Kota Salatiga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran kementerian yang menetapkan batas waktu pembayaran maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan posko layanan aduan untuk menampung laporan pekerja terkait permasalahan THR. Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR bagi aparatur sipil negara. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa seluruh aparatur yang berhak menerima THR akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah telah mempersiapkan mekanisme pencairan agar proses distribusi berjalan lancar. Kebijakan tersebut akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berbagai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan distribusi THR berjalan tertib dan tepat sasaran. Dengan pengawasan yang ketat serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, hak pekerja dapat terlindungi secara optimal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memastikan pemenuhan hak pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi nasional. Distribusi THR yang tepat waktu diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat aktivitas ekonomi selama Ramadan hingga Idulfitri.

*) Kolumnis Ekonomi dan Pemerhati Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.