
JAKARTA – Seluruh proses Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tetap menjunjung tinggi adanya supremasi sipil serta demokrasi seluruh rakyat Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.
Namun, ia menegaskan bahwa jika nantinya revisi tersebut mulai dibahas, prosesnya akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Saya sampai hari ini di Komisi III, belum ada. Kami masih fokus di KUHAP,” ujar Hinca di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Komisi III selalu membahas undang-undang secara terbuka.
“Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi,” kata Hinca.
“Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri.
Ia menekankan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.
“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ungkap Puan.
“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ujarnya di Gedung DPR.
Puan meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai isi revisi sebelum adanya dokumen resmi yang diterima DPR.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar pembahasan RUU Polri segera dilakukan bersama pemerintah.
Menurutnya, revisi tersebut harus menyesuaikan dengan pembahasan RUU KUHAP yang saat ini tengah berlangsung.
“Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat selesai tahun ini mengingat regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dengan adanya komitmen yang sangat kuat dari pemerintah dan DPR RI pada transparansi dan keterlibatan aktif publik, maka hal tersebut jelas menunjukkan bahwa RUU Polri tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan demokrasi rakyat.
Pemerintah bersama DPR RI juga memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut terus selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. ()