PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Cyberbullying

oleh -67 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai langkah strategis menghadapi meningkatnya ancaman cyberbullying dan berbagai risiko digital lainnya. Regulasi ini dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

banner 336x280

Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, Yulisza Syahtiani, mengatakan kehadiran PP TUNAS diharapkan mampu mendorong penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna usia anak.

Menurutnya, ancaman cyberbullying sering kali terjadi tanpa terlihat secara langsung, namun memiliki dampak serius terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak.

“Cyberbullying mungkin terjadi di balik layar, tapi dampaknya bisa merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga ekosistem digital kita tetap sehat bagi tumbuh kembang anak,” ujar Yulisza.

Ia menilai perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital. Dengan pengawasan dan edukasi yang tepat, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

Dukungan terhadap implementasi PP TUNAS juga disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan. Ia menegaskan bahwa kondisi anak di ruang digital saat ini sudah berada dalam kategori darurat sehingga membutuhkan langkah perlindungan yang lebih tegas dan sistematis.

“Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau platform digital berisiko tinggi. Mereka hanya dapat memiliki platform digital berisiko rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan belajar dan pendidikan serta dalam pendampingan orang tua,” jelas Kawiyan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak di tengah derasnya arus digitalisasi. Pembatasan akses terhadap platform berisiko dinilai penting untuk melindungi anak dari paparan perundungan siber, eksploitasi digital, hingga konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial mereka.

Kawiyan juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pemahaman kepada anak terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Memberi pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan bahwa hal itu dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat menjadi momentum memperkuat budaya digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi lintas sektor, perlindungan anak di ruang digital diharapkan semakin optimal sehingga generasi muda Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, edukatif, dan bebas dari ancaman cyberbullying.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.