PP TUNAS dan Upaya Menekan Cyberbullying di Ruang Digital

oleh -10 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Abdul Razak )*

banner 336x280

Transformasi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, mulai dari kemudahan akses informasi hingga perluasan ruang kreativitas generasi muda. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada keamanan anak dan remaja saat mengakses platform digital. Salah satu langkah yang menjadi perhatian publik adalah kewajiban platform game Roblox untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diambil setelah Roblox ditetapkan sebagai platform dengan profil risiko tinggi dalam implementasi PP TUNAS.

Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP TUNAS, Hendro Sulistiono, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil kajian internal pemerintah. Menurutnya, Roblox memiliki jumlah pengguna anak yang signifikan di Indonesia dan ditemukan adanya dampak negatif terhadap anak di platform tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berbicara mengenai kondisi di luar negeri, melainkan fokus pada situasi yang terjadi di Indonesia.

Langkah pemerintah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak lagi bisa dilakukan secara pasif. Dunia digital yang sebelumnya dianggap sebagai ruang hiburan kini juga berpotensi menjadi tempat terjadinya intimidasi, perundungan siber, hingga eksploitasi psikologis terhadap anak. Cyberbullying yang terjadi melalui permainan daring maupun media sosial dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental anak, seperti menurunnya rasa percaya diri, gangguan emosional, hingga depresi.

Karena itu, PP TUNAS hadir tidak hanya sebagai regulasi administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan platform digital memiliki standar perlindungan anak yang memadai. Pemerintah memberikan ruang bagi platform untuk melakukan penilaian mandiri terhadap profil risiko layanan mereka, tetapi tetap disertai mekanisme verifikasi dan klarifikasi oleh negara. Pendekatan tersebut dinilai penting agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada pengakuan sepihak perusahaan digital.

Selain Roblox, sejumlah platform besar seperti TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube juga masuk kategori profil risiko tinggi. Penetapan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman di ruang digital dapat muncul di berbagai jenis platform, baik media sosial maupun layanan hiburan.

Di sisi lain, perkembangan teknologi AI turut menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran konten deepfake dan penyalahgunaan identitas seseorang di internet. Fenomena ini dapat memicu cyberbullying dalam bentuk yang lebih canggih dan sulit dideteksi. Tidak sedikit individu yang wajah atau identitasnya digunakan tanpa izin untuk membuat konten palsu yang menyesatkan dan merugikan.

Menjawab tantangan tersebut, YouTube dikabarkan akan menghadirkan fitur pendeteksi kemiripan wajah berbasis AI bagi kreator berusia 18 tahun ke atas. Fitur tersebut memungkinkan kreator memeriksa apakah wajah mereka digunakan dalam video AI atau deepfake tanpa izin. Kehadiran teknologi ini menjadi langkah penting untuk melindungi individu dari penyalahgunaan identitas digital yang dapat berujung pada perundungan maupun pencemaran nama baik.

Melalui sistem tersebut, kreator dapat mengakses menu “Likeness” di YouTube Studio untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan kartu identitas resmi dan swafoto video. Setelah proses selesai, sistem akan memindai video yang diunggah ke platform dan menampilkan kemungkinan penggunaan wajah mereka dalam konten lain. Pengguna kemudian dapat mengajukan permintaan penghapusan apabila ditemukan penyalahgunaan identitas.

Kebijakan dan inovasi teknologi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan di ruang digital harus dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan platform digital, masyarakat, dan keluarga. Karena itu, Komdigi juga menggulirkan gerakan edukatif “Tunda Layar” sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS.

Anggota Komisi I DPR RI, H. Oleh Soleh, menilai gerakan “Tunda Layar” penting untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai sekaligus meningkatkan kualitas interaksi sosial dalam keluarga. Menurutnya, meningkatnya intensitas penggunaan layar berpotensi memengaruhi kesehatan mental, produktivitas, dan perkembangan sosial anak apabila tidak dikendalikan secara bijak.

Gerakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa keluarga merupakan benteng utama dalam melindungi anak dari dampak negatif internet. Orang tua memiliki peran penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat, misalnya dengan menetapkan waktu tanpa gawai, mengawasi aktivitas daring anak, dan memperkuat komunikasi antaranggota keluarga. Pendekatan seperti ini dapat membantu anak memahami etika berinternet sekaligus mengurangi risiko menjadi korban maupun pelaku cyberbullying.

Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, komunitas, dan sektor swasta juga diperlukan agar literasi digital dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Edukasi mengenai penggunaan media sosial yang sehat, bahaya perundungan siber, dan pentingnya menjaga privasi digital harus terus diperkuat, terutama di kalangan generasi muda.

Pada akhirnya, PP TUNAS menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Regulasi tersebut bukan sekadar membatasi akses, melainkan membentuk ekosistem digital yang bertanggung jawab. Dengan dukungan teknologi, pengawasan pemerintah, serta kepedulian keluarga dan masyarakat, upaya menekan cyberbullying di ruang digital dapat berjalan lebih efektif demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

)* Analis Kebijakan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.