Pemerintah Tegaskan Komitmen Reformasi KUHAP untuk Perlindungan HAM

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi masuk tahap lanjutan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI. RUU KUHAP kini berstatus inisiatif DPR, dan proses pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia kerja bersama pemerintah.

banner 336x280

Salah satu isu utama dalam revisi KUHAP adalah belum dicantumkannya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam draf RUU terbaru. Hakim Agung Kamar Pidana MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai kehadiran HPP berperan penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM sejak tahap awal. Namun, MA menegaskan tidak memaksakan usulan ini dan siap menjalankan kewenangan jika hal tersebut ditetapkan oleh pembuat undang-undang.

“HPP dapat mencegah pelanggaran HAM dengan memeriksa legalitas dan proporsionalitas tindakan paksa sebelum dilakukan. Ini berbeda dengan praperadilan yang bersifat korektif,” ujarnya.

Pemerintah secara terbuka memberikan ruang bagi masukan-masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh akademik dan organisasi profesi hukum. Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Umum IKA FH Undip, Asep Ridwan, yang menilai perlunya pembaruan substansial, termasuk adopsi putusan Mahkamah Konstitusi dan reformasi mekanisme praperadilan.

“Praperadilan seharusnya bisa menjadi alat uji layak tidaknya sebuah perkara diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Asep menekankan pentingnya melibatkan berbagai kalangan dalam pembahasan agar KUHAP baru menjawab visi KUHP Nasional dan mampu menghadirkan sistem hukum yang melindungi HAM serta memberikan kepastian hukum.

Pemerintah pun menyambut baik aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses legislasi yang inklusif. Presiden Prabowo melalui Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto telah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan semata-mata langkah teknokratis, melainkan kebijakan strategis dalam menjawab kebutuhan hukum rakyat.

“Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Bambang.

Menurutnya, keberhasilan reformasi KUHAP akan memperkuat supremasi hukum yang bermartabat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Proses penyusunan RUU KUHAP melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara dan elemen masyarakat sipil. RUU ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih adil, transparan, dan mampu memperkuat perlindungan HAM bagi seluruh warga negara.

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.