Pemerintah Kawal THR Sesuai Regulasi demi Putaran Ekonomi yang Sehat

oleh -284 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Aristika Utami

banner 336x280

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajiban ini agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga sekaligus menjaga perputaran ekonomi tetap sehat. Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap pembayaran THR, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sektor bisnis berkembang, dan ekonomi nasional tetap stabil.

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan. Besarannya adalah satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja memiliki cukup waktu untuk menggunakannya dalam memenuhi kebutuhan perayaan, seperti membeli kebutuhan pokok, membayar zakat, atau keperluan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menegaskan bahwa pembayaran THR yang tepat waktu sangat penting agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang dan bahagia. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab dan tidak menunda pencairan hak karyawan tersebut.

Meskipun regulasi sudah jelas, masih ada perusahaan yang enggan membayar THR sesuai ketentuan. Beberapa kasus yang sering terjadi antara lain keterlambatan pembayaran, jumlah yang tidak sesuai, atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara rutin melakukan pengawasan dengan membuka posko pengaduan THR.

Posko ini memungkinkan pekerja yang merasa dirugikan untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif. Dengan adanya pengawasan ketat, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR diharapkan meningkat.

Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Rembang Irwan Mugi Nugroho memastikan, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar telah membayarkan THR, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap 20 perusahaan, sementara sekitar 40 perusahaan lainnya telah mengisi formulir pelaporan, sebagai bukti mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Saat pekerja menerima THR, mereka akan menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti belanja bahan makanan, pakaian baru, transportasi mudik, hingga hiburan. Peningkatan konsumsi ini mendorong pertumbuhan sektor ritel dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk-produk lokal menjadi lebih laris, sehingga membantu perputaran uang di dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha. Selain itu, sektor perbankan juga ikut merasakan dampaknya, karena sebagian pekerja menggunakan THR untuk membayar cicilan, menabung, atau berinvestasi.

Peningkatan daya beli masyarakat akibat pembayaran THR juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ketika konsumsi masyarakat meningkat, produksi barang dan jasa pun ikut terdorong, menciptakan siklus ekonomi yang lebih dinamis. Hal ini menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu.

anggota Komisi IV DPRD Gresik juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di daerah tersebut.

Untuk memastikan THR benar-benar diterima oleh pekerja sesuai regulasi, pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga mengambil langkah strategis seperti sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Dalam pernyataannya, Puan menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membentuk Satgas THR dan posko pengaduan guna menampung keluhan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan diberikan agar perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.

Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai regulasi sangat penting untuk kesejahteraan pekerja serta stabilitas ekonomi nasional. Dengan pengawasan ketat dari pemerintah, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sehingga daya beli masyarakat meningkat, sektor bisnis berkembang, dan perekonomian tetap sehat. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam mengawal implementasi THR menjadi faktor kunci dalam menciptakan perputaran ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

Mengawal pemberian THR sesuai dengan regulasi yang ada adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan kepatuhan hukum perusahaan. Baik pekerja maupun pengusaha harus memahami hak dan kewajiban mereka agar dapat menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan. Pemerintah juga berperan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pemberian THR, sehingga hak pekerja terlindungi dengan baik.

)* Pengamat Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.