Pemerintah Dorong Sritex Bayar THR Tepat Waktu

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong PT Sritex untuk membayarkan hak-hak pekerjanya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tepat waktu. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat ribuan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pailitnya perusahaan tersebut.

“Kami mendesak agar PT Sritex dan tim kurator memastikan pembayaran THR kepada para pekerja terdampak segera terealisasi. Hak-hak pekerja harus dipenuhi tanpa ada penundaan, terutama di saat mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan,” ujar Yahya Zaini dalam keterangannya.

banner 336x280

Fraksi Partai Golkar, lanjutnya, telah aktif berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyelesaian hak pekerja. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong tim kurator agar segera merampungkan proses penjualan aset perusahaan, sehingga hasilnya bisa digunakan untuk membayar kewajiban kepada eks-karyawan, termasuk THR.

“Kami ingin ada transparansi dalam proses ini. Jangan sampai hak pekerja diabaikan dengan alasan administrasi yang berbelit-belit. Pekerja membutuhkan kepastian, terutama menjelang Hari Raya,” tegas Yahya Zaini.

Selain itu, Yahya Zaini juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Sritex. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah mengambil langkah proaktif dengan menyediakan layanan on-site di lokasi perusahaan serta memanfaatkan sistem digital guna memudahkan para pekerja dalam mengajukan klaim.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, juga mendukung langkah pemerintah dalam mengawal pembayaran THR bagi eks-karyawan PT Sritex. Ia menyoroti dampak besar dari PHK massal terhadap perekonomian daerah, terutama dalam menurunkan daya beli masyarakat.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama THR, dapat segera dibayarkan. Ini bukan hanya soal kesejahteraan para pekerja, tetapi juga soal menjaga stabilitas ekonomi daerah,” kata Setya.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga telah diminta untuk memastikan bahwa seluruh pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak. BPJS Kesehatan, misalnya, telah memastikan bahwa pekerja PT Sritex tetap terdaftar sebagai peserta selama enam bulan pasca-PHK tanpa kewajiban membayar iuran.

“Jangan sampai hak kesehatan pekerja juga terabaikan. Kami ingin memastikan mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan,” tegas Setya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait, diharapkan pembayaran THR bagi para pekerja PT Sritex dapat segera terealisasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak pekerja dipenuhi. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan layak,” pungkas Yahya Zaini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.