Kebijakan Tegas Pemerintah: THR Wajib Sesuai Hak Pekerja, Tidak Boleh Dicicil

oleh -264 Dilihat

Oleh: Abdul Gani )*

Pemerintah telah mengambil sikap tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, memastikan bahwa hak tersebut tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan sesuai ketentuan. Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan THR yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang secara jelas mengatur bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tidak boleh dicicil, dan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang diberikan adalah setara satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional.

Kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah. Posko THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait pembayaran THR, yang mencakup kasus THR yang belum dibayar, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa 903 perusahaan telah diadukan dalam laporan tersebut. Hal ini menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan di kalangan pengusaha, yang dapat merugikan kesejahteraan pekerja.

Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan, pengawas ketenagakerjaan yang berjumlah 1.490 orang disebar ke seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk ke Posko THR. Mereka bertugas menindaklanjuti pengaduan dengan serangkaian prosedur, mulai dari pemanggilan perusahaan hingga penerbitan nota pemeriksaan. Jika pelanggaran terbukti dan berulang, Kemnaker akan merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak menghormati hak pekerja.

Kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan THR ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. THR bukan sekadar tunjangan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap tenaga kerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan sepanjang tahun. Dengan adanya aturan yang ketat, diharapkan perusahaan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan ketidakpatuhan perusahaan melalui Posko THR yang tersedia di berbagai daerah. Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi bagi pekerja dalam memahami hak mereka terkait THR. Layanan ini akan terus dibuka hingga H+7 Lebaran, memastikan bahwa semua aduan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Dalam konteks lebih luas, pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan memiliki dampak positif terhadap ekonomi nasional. Dengan meningkatnya daya beli pekerja menjelang Hari Raya, perputaran uang di masyarakat pun meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR bukan hanya tentang kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri lantaran sudah membudaya sejak zaman dahulu. Namun, ia menolak tegas aksi paksa meminta THR yang dilakukan pihak mana pun. Romo Syafii menegaskan bahwa meminta, apalagi dengan cara memaksa, adalah tindakan yang tidak baik. Ia menekankan bahwa agama mengajarkan untuk memberi, bukan meminta. Menurutnya, budaya Indonesia adalah saling memberi, terutama pada Hari Raya Idulfitri.

Romo Syafii menegaskan bahwa memberi adalah hal positif. Puasa juga melatih umat Islam untuk peduli sehi,ngga lahir pribadi-pribadi yang dermawan. Kedermawanan penting agar harta tidak hanya bergulir di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan juga terjadi pemerataan ekonomi di masyarakat.

Dengan kebijakan tegas ini, diharapkan seluruh perusahaan di Indonesia memahami bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah, melalui Kemnaker, akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Pekerja yang merasa haknya dilanggar juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan ke Posko THR, guna memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

)* Penulis merupakan mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah