Informasi UU TNI Sangat Terbuka, Pemerintah Persilakan Masyarakat Pahami Menyeluruh

oleh -242 Dilihat

Oleh: Amjad Kurnia Saputra (*

Proses legislasi yang terbuka dan transparan adalah salah satu hal yang sangat dihargai oleh masyarakat modern saat ini. Tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam regulasi dapat dipahami secara jelas dan utuh oleh publik. Hal ini menjadi sangat relevan dalam konteks revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini telah disahkan dan kini dapat diakses oleh masyarakat luas. Pemerintah bersama dengan DPR RI telah memberikan sinyal positif bahwa mereka membuka ruang bagi masyarakat untuk mengkaji dan memahami substansi dari peraturan yang berdampak besar terhadap sektor pertahanan nasional ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, naskah UU TNI yang sebelumnya mengalami kendala teknis dalam proses publikasi kini telah tersedia untuk dibaca oleh masyarakat secara luas. Puan menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi ini dan mengajak masyarakat untuk mencermati secara mendalam isi dari UU TNI yang telah disahkan. Puan menyarankan bahwa kritik terhadap perubahan undang-undang seharusnya didasarkan pada pemahaman mendalam atas substansi yang terkandung di dalamnya. Pernyataan ini mencerminkan komitmen legislatif untuk mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi, terutama dalam memahami kebijakan-kebijakan strategis yang memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Proses legislasi yang terbuka ini tidak hanya memungkinkan masyarakat untuk membaca naskah UU TNI yang lengkap, tetapi juga memfasilitasi mereka untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap revisi undang-undang ini. Puan Maharani juga menekankan bahwa apabila terdapat hal-hal dalam revisi UU TNI yang dinilai tidak sesuai, mencurigakan, atau tidak memenuhi harapan masyarakat, maka hal itu perlu ditelaah bersama. Dengan kata lain, masyarakat diajak untuk tidak terburu-buru dalam memberikan kritik, tetapi untuk terlebih dahulu membaca dan memahami substansi dari undang-undang tersebut, serta menilai berdasarkan fakta dan pemahaman yang komprehensif.

Pentingnya transparansi dalam proses pembuatan kebijakan ini didukung pula oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, dokumen revisi UU TNI kini telah tersedia di dalam menu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di situs resmi DPR. Hal ini menegaskan komitmen DPR dalam membuka akses informasi yang lebih luas bagi publik. Dasco mengungkapkan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah berstatus ‘selesai,’ dengan dokumen UU TNI yang dapat diunduh oleh masyarakat. Kebijakan ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya sekadar menyelesaikan proses legislasi, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempelajari dan memahami regulasi yang berkaitan dengan sektor pertahanan nasional yang begitu penting bagi kelangsungan negara.

Aksesibilitas informasi melalui laman resmi DPR ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI sangat mengedepankan prinsip keterbukaan dalam perumusan kebijakan. Setiap individu kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menggali informasi terkait UU TNI dan menyaring berbagai sudut pandang mengenai substansi revisi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir ketidakpahaman atau kesalahpahaman yang kerap timbul ketika masyarakat tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi yang bersangkutan.

Selain itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU TNI, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ini adalah hak konstitusional setiap warga negara dalam kerangka ketatanegaraan yang berlaku. Dia mengatakan agar masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU TNI. Pernyataan ini menggambarkan bahwa meskipun tidak semua pihak sepakat dengan revisi yang telah disahkan, pemerintah meminta masyarakat memberi kesempatan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dan dievaluasi dalam perjalanan waktu.

Langkah untuk membuka ruang bagi judicial review juga memperlihatkan bahwa pemerintah dan lembaga legislatif tidak menutup diri dari kritik dan masukan konstruktif. Kebijakan ini memberikan jaminan bahwa meskipun UU TNI telah disahkan, proses evaluasi tetap bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memiliki kendali terhadap kebijakan pemerintah melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.

Revisi UU TNI yang kini telah disahkan dan dipublikasikan secara terbuka menjadi contoh nyata dari kemajuan dalam proses legislasi di Indonesia. Ketiga pernyataan penting dari para narasumber ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pemerintah dengan bijak mengundang masyarakat untuk lebih aktif dalam memahami dan mengkritisi perubahan regulasi, tanpa terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis, sudah sepatutnya kita memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami secara menyeluruh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mengkritisi kebijakan adalah hak setiap warga negara, tetapi kritik yang konstruktif hanya bisa terwujud jika didasari oleh pemahaman yang komprehensif. Oleh karena itu, mari kita buka diri untuk membaca, memahami, dan menganalisis setiap kebijakan pemerintah dengan bijak. Mari kita gunakan hak kita untuk menyuarakan pendapat, tetapi dengan pemahaman yang mendalam terhadap substansi dari kebijakan tersebut.

Dengan memahami secara menyeluruh isi dari revisi UU TNI, kita dapat lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan tersebut. Setiap perubahan yang diambil oleh pemerintah selalu memiliki dasar dan pertimbangan, dan kita sebagai masyarakat tentu diharapkan untuk turut berperan serta dalam menjaga agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara. Maka, mari kita beri kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU TNI dan mengevaluasinya secara bersama-sama, demi kebaikan bangsa dan negara kita tercinta.

(* Penulis merupakan pengamat pemerintahan dan pertahanan nasional dari Urban Catalyst Institute [edRW]