Ambil Langkah Tegas, Presiden Prabowo Stop Tambang Ilegal di Raja Ampat

oleh -3 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Saby Kossay )*

banner 336x280

Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan Raja Ampat dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang nikel yang belakangan menjadi sorotan publik. Langkah ini patut diapresiasi, mengingat pentingnya menjaga ekosistem wilayah tersebut dari ancaman kerusakan akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif. Kita sebagai masyarakat tentu diharapkan turut mendukung upaya pemerintah ini agar keberlanjutan alam Raja Ampat tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan diri siap melakukan pemantauan langsung di lokasi untuk mengawasi jalannya aktivitas tambang nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Rencana ini akan dilaksanakan pada pekan depan sebagai bentuk perhatian serius terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir.

Anis Hidayah sebagai Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah awal, termasuk berkomunikasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk menghimpun informasi dan data awal. Hasil dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi tambang nikel.

Enam pulau kecil ini diketahui telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan nikel oleh lima perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, serta PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

Dari kelima perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan, diketahui empat perusahaan sudah memulai aktivitas penambangan, sedangkan PT Nurham di Pulau Waigeo dilaporkan belum memulai kegiatan apapun.

Komnas HAM pun bertekad untuk mendalami lebih jauh kondisi ini sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penyelidikan yang menjadi kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pelaksanaan pemantauan mendatang, Komnas HAM akan mengupayakan pertemuan langsung dengan masyarakat setempat untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dinamika sosial yang terjadi. Saurlin P. Siagian selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM menegaskan pentingnya mengurai benang kusut konflik horizontal tersebut.

Saurlin menyoroti bagaimana video-video terkait insiden benturan antarwarga yang pro dan kontra terhadap tambang telah terjadi, sehingga mendesak perlunya penelusuran lapangan guna memperoleh fakta yang akurat.

Tidak hanya fokus pada konflik sosial, pemantauan Komnas HAM juga akan menyasar aspek lingkungan dan tindak lanjut atas kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan yang baru-baru ini dilakukan pemerintah. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada awal pekan, sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap upaya perlindungan kawasan Raja Ampat dari dampak buruk penambangan nikel.

Empat perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai perlu ada langkah konkret guna memastikan kawasan Raja Ampat terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan yang lebih parah. Pemerintah berharap pencabutan izin ini menjadi awal dari upaya pemulihan ekosistem yang sudah terlanjur terdampak.

Komnas HAM juga akan meninjau langsung kondisi lapangan terkait aktivitas penambangan yang telah dihentikan. Pemantauan ini penting dilakukan agar dapat diketahui sejauh mana kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang, serta langkah-langkah pemulihan apa saja yang harus segera diambil agar kawasan tersebut dapat dipulihkan sebagaimana mestinya. Hal ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada pihak yang abai terhadap kerusakan yang sudah terjadi, dan seluruh pemangku kepentingan diingatkan untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Langkah yang ditempuh pemerintah dengan mencabut izin usaha pertambangan di Raja Ampat harus dipandang sebagai bentuk komitmen serius dalam mengutamakan kelestarian alam dibanding keuntungan sesaat dari eksploitasi sumber daya alam.

Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam upaya ini, tetapi turut mengawal pelaksanaannya di lapangan agar keputusan tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan warga setempat. Keberhasilan langkah ini akan menjadi contoh penting bagaimana negara hadir dalam menjaga hak-hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, langkah pengawasan dan pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga warisan alam Indonesia yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah ini tentu saja perlu mendapat apresiasi luas dari seluruh lapisan masyarakat sebagai bukti keberpihakan negara kepada isu-isu lingkungan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.