OPM Langgar HAM, Masyarakat Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi

oleh -5 Dilihat
banner 468x60

Papua – Kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menjadi sorotan tajam publik nasional dan internasional karena serangkaian tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang melanggar prinsip dasar HAM, sehingga menegaskan pentingnya ke-hadiran negara untuk melindungi rakyat Papua.

banner 336x280

Di wilayah Pegunungan Tengah Papua, warga desa hidup dalam ketakutan akibat ulah kelompok bersenjata OPM. Tokoh masyarakat setempat, Yonas Tabuni, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia mengungkapkan bahwa kelompok separatis ini kerap memasuki kampung-kampung secara paksa, merampas hasil kebun, meminta logistik secara sepihak, bahkan mengancam penduduk yang menolak.

“Ini jelas pelanggaran HAM yang tak bisa diterima,” tegasnya.

Lebih dari itu, korban kekerasan OPM bukan hanya aparat keamanan, tetapi juga guru, tenaga kesehatan, petani, hingga anak-anak. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Papua, Fransiskus Kobepa, menyebut OPM telah melewati batas.

“Kami menerima banyak laporan pemalakan, penodongan, hingga penyiksaan oleh ok-num bersenjata. Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dalam perspektif HAM,” katanya.

Sementara itu, Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menyatakan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap operasi yang dilakukan di Papua.

“TNI hadir bukan untuk menindas, tapi untuk melindungi. Kami menjalankan tugas dengan profesionalisme, legalitas, dan mengedepankan pendekatan humanis demi men-ciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan pos militer merupakan bagian dari strategi pengamanan wilayah dan perlindungan terhadap masyarakat sipil dari ancaman ke-lompok bersenjata.

“Kami tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga membantu masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan berbasis kemanusiaan,” tambahnya.

Sebagai akibat dari serangan kelompok bersenjata, ribuan warga di Kabupaten Maybrat terpaksa mengungsi. Pemerintah melalui berbagai kementerian terus hadir memberikan bantuan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Kementerian Hak Asasi Manusia mencatat, sebanyak 3.208 jiwa eksodus dari kampung halaman akibat situasi yang tidak kondusif.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan mendampingi para pengungsi yang terdampak konflik.

“Kami melakukan pemantauan langsung di lapangan dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan ke-lompok bersenjata,” ujarnya.

Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh OPM juga dinilai telah melanggar prinsip hukum humaniter internasional, termasuk asas distinction, proportionality, dan precaution, yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik. Beberapa tindakan mereka bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana tertuang da-lam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

TNI dan pemerintah menegaskan kembali bahwa upaya menjaga Papua adalah bentuk perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat Papua. Sebaliknya, tindakan kekerasan dan propaganda separatis justru menjadi ancaman serius bagi hak hidup, keamanan, dan masa depan masyarakat di Tanah Papua.-

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.