Supremasi Sipil Tetap Kokoh, TNI Kian Profesional

oleh -28 Dilihat

Oleh: Ari Setyonaugroho *)

Langkah hukum dan operasional dalam penguatan institusi pertahanan negara belakangan ini kembali memantik diskusi hangat di ruang publik. Sorotan kritis dari sejumlah kalangan diarahkan pada anggapan terjadinya pelonggaran batas kekuasaan atau perluasan peran militer di ruang domestik, baik melalui penyusunan regulasi baru maupun pelibatan personel aktif dalam tugas-tugas perbantuan di lapangan. Namun, jika ditelaah secara objektif melalui kacamata tata kelola negara hukum, kekhawatiran tersebut cenderung tidak beralasan dan justru mengaburkan esensi dari konsep penugasan militer modern yang adaptif, transparan, dan tetap berada di bawah kendali penuh supremasi sipil.

Kritik yang muncul sering kali terjebak pada dikotomi kaku dan romantisasi masa lalu, seolah-olah setiap bentuk interaksi, sinergi, atau pelibatan institusi militer di ranah publik merupakan langkah mundur menuju era dwifungsi. Padahal, realitas sosiologis dan yuridis menunjukkan hal yang sebaliknya. Watak kekuasaan militer era masa lalu telah sepenuhnya usai. Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk pergeseran doktrin pertahanan global di mana militer ditempatkan sebagai instrumen strategis yang fleksibel namun tetap patuh pada keputusan politik sipil. Setiap kebijakan penugasan diturunkan dari undang-undang yang sah dan didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan atas ambisi politik institusional.

Untuk memahami bagaimana supremasi sipil bekerja dalam praktik konkret, dapat dilihat dari dinamika keamanan urban yang terjadi baru-baru ini di ibu kota. Keterlibatan personel Kodam Jaya, termasuk satuan batalyon tempur, dalam mendukung patroli bersama kepolisian untuk memburu komplotan begal yang meresahkan warga Jakarta sempat memicu perdebatan. Sebagian pihak mengkhawatirkan langkah tersebut sebagai bentuk infiltrasi militer ke ranah penegakan hukum sipil. Namun, memandang kehadiran TNI dalam konteks ini sebagai gejala “militerisasi ruang sipil” adalah sebuah kesimpulan yang keliru dan tergesa-gesa.

Sebagaimana digarisbawahi oleh Pengamat Pertahanan Militer, Connie Rahakundini Bakrie, keterlibatan personel militer dalam mengatasi eskalasi kriminalitas jalanan yang ekstrem murni merupakan bentuk perbantuan institusional kepada Polri, bukan pengambilalihan fungsi penegakan hukum sipil. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme ini diatur secara legal melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang harus diawali oleh permintaan atau koordinasi dengan otoritas sipil dan kepolisian. Kehadiran prajurit di lapangan berfungsi menciptakan efek pencegahan (deterrence effect) yang mendesak demi menjamin keselamatan publik, sementara fungsi penyidikan, penuntutan, dan penegakan hukum pidananya tetap berada mutlak di tangan kepolisian.

Kasus penanganan keamanan domestik tersebut justru memperjelas definisi sejati dari supremasi sipil itu sendiri. Supremasi sipil bukan berarti mengisolasi militer secara ekstrem di dalam barak hingga mengabaikan situasi darurat yang membutuhkan asistensi taktis. Esensi utamanya adalah memastikan bahwa kapan pun, di mana pun, dan untuk tujuan apa pun militer digerakkan, pengerahan tersebut harus didasarkan pada keputusan politik lembaga sipil yang dipilih oleh rakyat dan dikoordinasikan di bawah kendali otoritas sipil. Ketika administrasi wilayah domestik, seperti Kepolisian Daerah atau Pemerintah Daerah, menjadi pengarah komando penugasan, maka asas penundukan militer terhadap kekuasaan sipil (subordination to civil power) terbukti berjalan secara sehat di atas rel reformasi.

Hal yang sama berlaku pada perdebatan mengenai pembentukan regulasi baru, seperti Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI maupun penyelarasan aturan pelibatan militer dalam menghadapi ancaman non-tradisional. Di era modern, spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi bersifat konvensional berupa invasi militer asing, melainkan telah bergeser pada ancaman hibrida, kejahatan siber yang menyasar infrastruktur kritis, hingga kedaruratan logistik global. Menolak adaptasi dan sinkronisasi regulasi pertahanan dengan alasan ketakutan usang hanya akan membuat instrumen pertahanan negara gagap dan tidak berdaya saat krisis melanda. Yang mendesak untuk dikawal bukanlah menutup pintu sinergi, melainkan memastikan bahwa aturan turunan tersebut memuat batasan ruang lingkup yang rigid, indikator kinerja yang jelas, serta transparansi anggaran.

Melalui fungsi pengawasan (oversight) yang ketat dari DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pertahanan, serta koridor hukum tata negara yang baku, mekanisme checks and balances dalam hubungan sipil-militer di Indonesia saat ini berada pada kondisi yang semakin matang dan institusional. Kritik dari berbagai elemen masyarakat tetap penting sebagai vitamin bagi kualitas demokrasi, namun penilaian terhadap kebijakan tata kelola keamanan nasional harus diletakkan pada proporsi hukum yang objektif, bukan asumsi-asumsi personal.

Dinamika regulasi dan operasional terkini membuktikan bahwa negara mampu menjaga keseimbangan yang solid antara fleksibilitas pertahanan dan perlindungan hak-hak publik. Langkah-langkah perbantuan domestik dan penyesuaian aturan hukum senantiasa diletakkan dalam koridor akuntabilitas demi kemaslahatan masyarakat luas. Dengan komitmen ini, supremasi sipil di Indonesia tidak sedang diperlemah atau dikompromikan, melainkan tengah dipertegas sebagai fondasi utama yang mengarahkan profesionalisme TNI agar selalu tegak lurus mengabdi pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan demokrasi bangsa yang matang.

*) Analis Komunikasi Publik dan Kebijakan Pertahanan