Masyarakat Diimbau Waspadai Bahaya Judi Daring dan Penyalahgunaan Sistem Pembayaran Digital

oleh -8 Dilihat

Oleh: Fitri Lubis )*
Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal transaksi keuangan. Sistem pembayaran digital yang semakin canggih memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan cepat dan praktis, tanpa harus menggunakan uang tunai. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat risiko serius yang kini mengintai: penyalahgunaan sistem keuangan digital oleh jaringan pelaku judi daring.

Sepanjang tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa aktivitas judi daring di Indonesia telah menghasilkan perputaran dana yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp 359 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masif dan kompleksnya jaringan kejahatan tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak akan ancaman besar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa dari total perputaran tersebut, nilai deposit yang berhasil teridentifikasi sebesar Rp 51 triliun. Ia menjelaskan, jika diasumsikan sekitar 20 persen dari jumlah itu digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran kemenangan para pemain, maka sisanya sekitar Rp 40 triliun berpotensi besar mengalir ke luar negeri. Hal ini jelas menjadi kerugian yang signifikan bagi perekonomian nasional karena uang tersebut tidak kembali ke dalam sirkulasi ekonomi domestik.

Danang menjelaskan bahwa para pelaku judi daring kini memanfaatkan perkembangan sistem pembayaran digital untuk memperluas jangkauan aktivitas ilegal mereka. Awalnya, transaksi dilakukan secara langsung melalui transfer bank atau dompet digital ke rekening penampungan. Namun, seiring waktu, modus tersebut mengalami evolusi. Para pelaku kini menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang dinilai lebih sulit dilacak karena tidak semua akun pembayaran menjalani proses verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC) secara ketat.

PPATK mencatat, dari total nilai deposit judi daring pada tahun 2024, sebesar Rp 26 triliun masih menggunakan metode transfer konvensional. Namun, sekitar Rp 24 triliun lainnya telah dilakukan melalui QRIS. Angka ini menunjukkan bahwa ada pergeseran signifikan dalam modus transaksi yang perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama regulator dan penyedia layanan keuangan digital.

Sementara itu, platform dompet digital seperti OVO juga menjadi sasaran penyalahgunaan oleh jaringan pelaku judi daring. Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan internal guna menekan praktik semacam ini. Ia menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait aktivitas judi daring berhasil ditekan hingga lebih dari 90 persen dalam platform tersebut. Hal ini membuktikan bahwa dengan sistem pengawasan dan kerja sama yang baik, celah-celah penyalahgunaan bisa diminimalkan.

Karaniya juga menegaskan bahwa penyalahgunaan akun dompet digital dilakukan tanpa sepengetahuan pihak OVO. Ia mendorong pentingnya sinergi antara penyedia layanan digital, regulator seperti Bank Indonesia dan OJK, serta lembaga pemantau seperti PPATK untuk menjaga kebersihan ekosistem digital Indonesia.

Ia juga menyoroti munculnya merchant palsu dalam ekosistem pembayaran digital. Banyak di antaranya digunakan sebagai kedok oleh pelaku judi daring. Modus ini dilakukan dengan cara mendaftarkan usaha fiktif, seperti warung bakso atau toko kelontong, yang sebenarnya tidak menjalankan bisnis riil. Salah satu contoh kejanggalan yang terungkap adalah sebuah merchant bernama warung bakso yang mencatat transaksi miliaran rupiah antara pukul 01.00 hingga 03.00 dini hari, waktu yang tak lazim untuk aktivitas jual beli makanan.

Menghadapi fenomena ini, pemerintah bersama PPATK, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap ekosistem pembayaran digital. Salah satu langkah strategis yang telah diterapkan adalah mewajibkan penyedia layanan payment gateway untuk melaporkan transaksi mereka secara berkala kepada PPATK. Tujuannya adalah agar setiap aktivitas mencurigakan bisa segera terdeteksi dan ditindaklanjuti secara hukum.
Selain itu, merchant aggregator atau pihak yang menghimpun berbagai merchant daring juga diberi tanggung jawab besar untuk melakukan validasi menyeluruh terhadap mitra usahanya. Jika ditemukan adanya indikasi kuat keterlibatan dalam praktik ilegal seperti judi daring, kerja sama dengan merchant tersebut harus segera dihentikan.
Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan sistem pembayaran digital. Judi daring bukan hanya persoalan hukum dan moral, tetapi juga berdampak serius pada sektor ekonomi nasional. Dana-dana gelap yang tidak tercatat secara resmi memperbesar risiko pencucian uang, mengurangi potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, dan pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem digital yang ada.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan cepat yang ditawarkan oleh situs-situs judi daring. Di balik kesenangan semu yang dijanjikan, tersimpan potensi kehancuran ekonomi individu, keharmonisan keluarga, hingga tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan.

Untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan produktif, dibutuhkan kerja sama semua pihak: pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Penindakan tegas harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan edukasi publik. Dengan begitu, teknologi digital yang sejatinya diciptakan untuk kemajuan, tidak berubah menjadi alat yang merusak masa depan bangsa.
)* Pengamat Ekonomi Digital – Ekonomi Inovasi Foundation