
Oleh: Aulia Sofyan Harahap
Di tengah maraknya praktik judi daring yang merambah dunia digital Indonesia, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal ini. Salah satu pendekatan yang kini semakin digencarkan adalah kolaborasi strategis dengan perusahaan platform digital global seperti Meta dan Google. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam menghadapi kejahatan digital yang begitu masif dan kompleks.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah dan penyedia platform digital sangat penting untuk menutup ruang pertumbuhan konten judi daring. Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Pusat Meta di Silicon Valley, Amerika Serikat, Puan menggarisbawahi bahwa ruang digital Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya praktik yang merusak tatanan sosial seperti judol. Ia mengapresiasi Meta karena telah aktif memblokir ribuan akun dan konten yang terkait dengan perjudian online di Indonesia.
Lebih lanjut, Puan menilai langkah-langkah konkret yang diambil Meta merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Indonesia dalam melindungi warganya dari ancaman digital. Dengan Indonesia sebagai salah satu pengguna Instagram terbesar di dunia, peran platform seperti Meta dinilai sangat vital dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Oleh karena itu, Puan menegaskan pentingnya optimalisasi media sosial untuk kegiatan yang positif dan bertanggung jawab.
Dalam kunjungannya, Puan juga berdialog dengan tim Meta yang menjelaskan berbagai teknologi terkini, termasuk kecerdasan buatan (AI) yang mampu mendeteksi konten bermasalah secara otomatis. Teknologi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem keamanan digital, mengingat pola penyebaran konten judol kian kompleks dan adaptif. Puan juga mengunjungi Kantor Pusat Google dan menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor, khususnya dalam pemanfaatan teknologi AI untuk melindungi ruang digital dari konten berbahaya.
Sementara itu, pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 20172022, Susanto. Ia menilai bahwa era digital saat ini menuntut penggunaan teknologi canggih seperti AI untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran konten judi daring. Menurutnya, pendekatan yang hanya bersifat literasi belum cukup. Pemerintah perlu membangun sistem otomatis yang mampu menganalisis, mendeteksi, dan menghapus konten bermasalah tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Susanto menyoroti tingginya kerentanan anak-anak terhadap paparan konten judol di ruang digital. Ia menjelaskan bahwa anak-anak cenderung memiliki ketahanan diri yang rendah dalam menyaring informasi di media sosial. Situasi ini menjadi semakin berbahaya ketika promosi judi masuk ke dalam ranah daring dan menyasar generasi muda. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada edukasi perlu dilengkapi dengan sistem proteksi yang kuat, seperti filter otomatis berbasis AI di seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Selain upaya preventif, Susanto juga mengingatkan pentingnya langkah rehabilitasi bagi anak-anak yang sudah terlanjur terpapar atau bahkan kecanduan judi daring. Ia menyarankan agar layanan rehabilitasi ditangani oleh dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota, berkoordinasi dengan instansi yang memiliki fungsi perlindungan anak. Langkah ini perlu segera dilakukan, mengingat jumlah kasus yang melibatkan anak dalam aktivitas judol cukup memprihatinkan.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024 mencatat sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam praktik judi daring, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar. Sementara itu, laporan terbaru pada Mei 2025 menunjukkan bahwa DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah kasus judol terbanyak di Indonesia. Data ini menguatkan urgensi untuk segera memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan digital, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Upaya kolaboratif dengan raksasa teknologi seperti Meta dan Google menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan global yang juga berdampak lokal. Di tengah kompleksitas ruang siber, sinergi antara kebijakan nasional dan kekuatan teknologi internasional merupakan kunci utama untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
Ke depan, tantangan pemberantasan judi daring tentu tidak akan semakin mudah. Namun, dengan keberanian untuk menggandeng pihak-pihak yang memiliki kekuatan teknologis serta keinginan kuat untuk membenahi regulasi dan edukasi digital secara sistemik, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk memenangkan perang melawan judi daring. Sebab pada akhirnya, menjaga ruang digital bukan hanya soal memblokir akses, tetapi juga melindungi masa depan generasi bangsa.
Kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan kecerdasan buatan, serta sistem perlindungan yang kuat menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa ruang maya Indonesia tidak menjadi ladang subur bagi praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan generasi muda.
*) Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Kajian Kebijakan Publik Bentang Nusantara