Kepala BIN Dorong Aturan Khusus Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

oleh -6 Dilihat

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, M.A, M.Sc. mendorong penguatan kebijakan nasional untuk menghadapi perkembangan spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional FISIP Universitas Indonesia bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan bersama ASEAN Study Center FISIP UI.

Menurut Muhammad Herindra, aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata yang perlu diantisipasi melalui pendekatan hukum dan penguatan kontra-intelijen. Perkembangan ancaman tersebut dinilai semakin sulit dikenali karena banyak aktivitas berlangsung di wilayah abu-abu.

“Intervensi asing maupun spionase itu ada. Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut,” ujar Muhammad Herindra.

Ia menekankan, kebutuhan regulasi tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan sipil, melainkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak warga negara. Menurutnya, sejumlah negara demokratis telah memiliki aturan yang mengatur aktivitas intelijen asing.

Pandangan tersebut sejalan dengan HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si., Anggota Komisi I DPR RI, yang menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase dari metode konvensional menuju bentuk digital dan multidimensi.

“Indonesia memang sudah sangat perlu memiliki pengaturan khusus mengenai spionase, karena saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik berbicara tentang spionase,” tegas HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini telah mengatur sejumlah aspek intelijen dan keamanan, tetapi ketentuannya masih tersebar dalam berbagai aturan sektoral. Kondisi tersebut perlu diperkuat agar negara memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Forum seminar yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI menjadi ruang akademik untuk mempertemukan pemerintah, DPR, aparat keamanan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat kedaulatan Indonesia sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan hukum.

Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi negara dalam menghadapi ancaman modern, termasuk spionase siber, pencurian data strategis, operasi pengaruh, serta intervensi melalui jaringan ekonomi dan teknologi.

Muhammad Herindra juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama agar Indonesia tidak bersikap naif terhadap dinamika persaingan antarnegara.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tutup Muhammad Herindra. (*)