Gerak Cepat Pemerintah Tangkal Judi Daring, Selamatkan Masa Depan Anak Bangsa

oleh -3 Dilihat

Oleh:  Ahmad Kurniawan )*


Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi penyakit sosial yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Selain merusak stabilitas finansial, kecanduan terhadap judi daring juga membawa dampak serius terhadap kesehatan mental, terutama pada anak-anak dan remaja.

Data terbaru dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS mengungkapkan peningkatan signifikan dalam jumlah anak usia 7–17 tahun yang mengakses internet, dari sekitar 40 persen pada 2018 menjadi 74 persen pada 2023. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa anak-anak kini semakin terpapar terhadap berbagai konten digital yang berisiko, termasuk perjudian daring. Penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bekerja sama dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menunjukkan bahwa pascapandemi, sekitar separuh dari anak-anak mengalami kecanduan internet—angka yang meningkat tajam dari 31 persen sebelum pandemi. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan lagi tempat aman, terutama bagi mereka yang masih dalam tahap tumbuh kembang.

Menurut Anisa Asri, Perencana Ahli Pertama pada Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), anak-anak dan remaja berada dalam posisi paling rentan terhadap bahaya judi daring. Mereka belum memiliki ketahanan psikologis dan nalar analitis yang cukup untuk menyadari jebakan di balik permainan yang dikemas menyerupai gim anak. Celakanya, banyak platform judi online menyamarkan diri sebagai permainan digital ramah anak yang tampil menarik dan tidak mencurigakan. Dalam kondisi inilah, ketidaksadaran bisa menjelma menjadi kecanduan yang merusak sistem berpikir dan mengganggu emosi.

Kecanduan terhadap judi daring memiliki dampak neurologis yang sama merusaknya dengan kecanduan narkotika. Ini bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi kerusakan psikologis dan perilaku yang mendalam. Anak-anak yang terpapar berisiko mengalami perubahan perilaku, menjadi mudah marah, menarik diri dari lingkungan, bahkan menunjukkan gejala gangguan kejiwaan seperti kecemasan kronis, depresi, dan pada tingkat tertentu keinginan untuk mengakhiri hidup. Lebih mengkhawatirkan, beberapa pasien di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya merupakan anak-anak usia 17 tahun yang sudah menunjukkan perilaku ekstrem akibat kecanduan ini.

Mundakir, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya yang juga dosen di Fakultas Kesehatan, menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini mencerminkan betapa massifnya dampak dari judi daring terhadap kesehatan mental. Ia menyebut bahwa salah satu pasien remaja bahkan mengamuk di Instalasi Gawat Darurat karena tidak bisa mengakses akun judi online-nya. Dalam pandangannya, frustrasi, tekanan sosial, dan kerugian finansial menjadi pemicu munculnya perilaku impulsif dan gangguan emosional. Saat dorongan untuk berjudi tidak terpenuhi, individu dapat kehilangan kendali diri secara ekstrem.

Lebih jauh, Mundakir menjelaskan bahwa karakteristik judi daring sangat adiktif. Akses yang mudah melalui gawai pribadi, iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, dan sifat anonim dari platform digital membuat orang merasa bebas dari pengawasan sosial. Kombinasi ini membentuk jebakan yang sulit dihindari, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi tekanan hidup atau merasa bosan. Seseorang yang sudah terjerat umumnya mengalami kesulitan besar dalam menahan dorongan berjudi, bahkan cenderung mengabaikan risiko utang, kehilangan pekerjaan, dan keretakan hubungan sosial demi melanjutkan kebiasaannya. Hal ini disebabkan oleh efek dopamin di otak yang terus menuntut ‘hadiah instan’, sehingga seseorang akan menggunakan tabungan, pinjaman, hingga cicilan hanya untuk mempertahankan sensasi tersebut.

Situasi ini tentu membutuhkan intervensi dari berbagai pihak. Pemerintah sendiri sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghadang laju kerusakan yang diakibatkan dunia digital yang tak terkendali. Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga telah mengembangkan sistem deteksi konten untuk memantau aktivitas judi daring dan berbagai konten negatif lainnya. Pemerintah juga mendorong percepatan program Kabupaten dan Kota Layak Anak yang memiliki indikator khusus dalam hal perlindungan dari judi daring.

Namun, regulasi dan pengawasan saja tidak cukup. Keluarga adalah benteng utama yang harus diperkuat. Orang tua perlu meningkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak. Anak yang mendadak sering meminjam uang, mudah marah ketika ditegur, atau memilih menarik diri dari keluarga, bisa jadi sedang mengalami kecanduan judi daring. Mundakir menekankan pentingnya deteksi dini dan pengamatan mendalam oleh lingkungan terdekat. Keberhasilan pemulihan, menurutnya, sangat bergantung pada seberapa cepat masalah ini diidentifikasi. Selain itu, pemberian dukungan emosional, penerapan batasan yang tegas, serta edukasi literasi digital menjadi kunci penting dalam membentengi anak dari pengaruh buruk judi daring.

Kementerian dan lembaga terkait sudah mulai mendorong gerakan sosial seperti pembatasan penggunaan gawai, penetapan waktu tanpa gawai di rumah, hingga kampanye satu jam bebas layar setiap hari. Upaya semacam ini perlu diperluas cakupannya dan dilakukan secara konsisten. Mundakir juga menekankan perlunya edukasi masif yang menyasar sekolah, keluarga, dan komunitas. Literasi digital yang baik dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam menyaring konten, serta tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu platform perjudian.

Akhirnya, perang melawan judi daring bukan hanya soal hukum, tetapi perjuangan menyelamatkan kesehatan mental bangsa. Jika tidak ada tindakan tegas, kita tengah membiarkan generasi muda hidup dalam kecanduan yang menghancurkan masa depannya. Sebab seperti yang disampaikan Mundakir, tanpa kolaborasi serius dari semua pihak, bangsa ini berisiko menghadapi krisis kesehatan mental akibat kerusakan sistemik yang ditimbulkan oleh judi daring. Dan krisis itu, jika tak dicegah hari ini, akan menjadi beban besar di masa depan.

)* Kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

[edRW]