DHE SDA Jadi Instrumen Menutup Kebocoran Devisa dan Menjaga Daya Beli Masyarakat

oleh -84 Dilihat

Oleh: Rina Oktavia)*

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, menutup potensi kebocoran devisa hasil ekspor, serta menjaga stabilitas ekonomi yang berdampak langsung pada terpeliharanya daya beli masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang, optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Selama ini, sebagian devisa hasil ekspor sumber daya alam belum sepenuhnya ditempatkan di dalam negeri sehingga manfaatnya terhadap perekonomian domestik belum optimal. Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memastikan bahwa hasil ekspor komoditas strategis Indonesia dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi pembangunan nasional. Dengan semakin banyak devisa yang tersimpan di dalam negeri, Indonesia memiliki ruang yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa seluruh eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pengelolaan devisa nasional agar setiap hasil ekspor dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian domestik.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Penempatan dana dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas valuta asing nasional.

Penguatan likuiditas valuta asing memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Ketika pasokan devisa di dalam negeri meningkat, ketahanan ekonomi terhadap gejolak eksternal juga menjadi lebih kuat. Stabilitas nilai tukar akan membantu menjaga harga barang impor, bahan baku industri, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap terkendali. Kondisi tersebut pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap terjaganya daya beli masyarakat.

Kebijakan DHE SDA juga menjadi instrumen untuk menutup berbagai potensi kebocoran devisa yang selama ini dapat mengurangi manfaat ekspor bagi negara. Dengan penempatan devisa yang lebih terukur dan terawasi, pemerintah dapat memastikan bahwa hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pembiayaan pembangunan.

Sejalan dengan tujuan tersebut, pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen. Kebijakan ini dilakukan agar ketersediaan devisa di dalam negeri tetap terjaga sehingga mampu menopang kebutuhan transaksi internasional, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor guna mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.

Dalam mendukung pengawasan yang lebih efektif, pemerintah menyiapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor. Kehadiran DSI diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus memastikan pengelolaan devisa hasil ekspor berjalan lebih tertib dan terintegrasi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada tahap awal, implementasi kebijakan akan mencakup tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini menjadi kontributor signifikan bagi ekspor nasional.

Data tahun 2025 menunjukkan bahwa ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Kontribusi tersebut juga menjadi salah satu faktor utama yang menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Oleh karena itu, pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih optimal diyakini akan semakin memperkuat manfaat surplus perdagangan bagi perekonomian nasional.

Selain menerapkan kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. Salah satunya melalui fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap iklim usaha yang sehat.

Pemerintah juga menerapkan masa transisi secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. Selama masa transisi, aktivitas ekspor tetap berjalan normal dan kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian berusaha sekaligus mempertahankan kepercayaan mitra dagang internasional.

Kebijakan DHE SDA merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada penguatan cadangan devisa, tetapi juga pada upaya menutup kebocoran devisa yang berpotensi mengurangi manfaat ekspor bagi negara. Dengan devisa yang lebih banyak tersimpan di dalam negeri, stabilitas nilai tukar dapat terjaga, ketahanan ekonomi semakin kuat, dan daya beli masyarakat tetap terlindungi. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap nilai ekspor sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta