Bumil, Busui, dan Balita Jadi Prioritas Utama Penerima Manfaat MBG

oleh -5 Dilihat

Jakarta – Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B menjadi kelompok prioritas penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah. Prioritas kelompok 3B ini diarahkan untuk memperkuat pemenuhan gizi pada masa awal kehidupan sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penerima manfaat Program MBG yang paling utama yakni kelompok 3B. Ia menekankan para mitra MBG lebih memprioritaskan kelompok tersebut.

“Ini juga ada kekeliruan pemahaman seharusnya ketika dapur MBG baru dibangun oleh mitra yang utama dicari atau penerima manfaat itu balita, ibu hamil dan ibu menyusui,” kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 77 negara telah melakukan program makan di sekolah. Namun di Indonesia bukan hanya makan di sekolah tapi ada plusnya karena memikirkan balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

“Ini yang merupakan keunggulan dari program MBG ini. Hanya di Indonesia ada program makan yang makanannya diantar ke rumah oleh kader-kader di puskesmas siapa yang mendapatkanya ibu hamil dan ibu menyusui itulah keunggulannya, di negara lain tidak ada,” paparnya.

Sementara itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menilai pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengawal distribusi MBG bagi kelompok 3B. Menurutnya, program MBG 3B merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi kelompok rentan sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.

“Yang sudah berjalan harus terus kita kawal agar MBG 3B benar-benar sampai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD sebagai penerima manfaat,” ujar Wihaji.

Ia pun menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan program MBG memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar program berjalan efektif hingga tingkat keluarga.

“Program ini membutuhkan kerja sama antara kementerian di pusat dan pemerintah daerah. Kita harus saling mendukung dan memperkuat satu sama lain. Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” pungkas dia.