Memperingati 28 tahun reformasi, penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus didorong melalui komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi peradilan. Presiden menekankan perlunya reformasi menyeluruh terhadap seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Merespon instruksi tersebut, KPK berkomitmen untuk melakukan evaluasi kinerja secara kontinu dan berjenjang guna memperbaiki sistem pengawasan internal. KPK menegaskan bahwa evaluasi kinerja internal selama ini telah dilakukan secara berkesinambungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas lembaga antirasuah tersebut.
“Kami secara kontinu melakukan evaluasi terhadap kinerja kami ya. Kami lakukan evaluasi secara berjenjang,” ujar Budi
Lebih lanjut Jubir KPK menjelaskan, evaluasi dimulai dari tingkat biro atau direktorat, kemudian dilanjutkan ke level Sekretaris Jenderal maupun Deputi KPK.
Mekanisme evaluasi tersebut menjadi cara bagi KPK untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga serta dampak yang dihasilkan bagi pemberantasan korupsi.
“Kami tentunya juga percaya dengan evaluasi yang terus-menerus ini, maka ke depan kami senantiasa bisa terus melakukan perbaikan secara akseleratif,” imbuhnya.
Bahwa pembenahan dan pengawasan di dalam tubuh institusi penegak hukum tersebut bukanlah hal yang baru. Menurutnya, proses tinjauan kinerja selalu dijalankan secara rutin serta melibatkan seluruh level organisasi dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.
Evaluasi internal terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian memperkuat efektivitas dan integritas pemberantasan korupsi. Ini sejalan dengan arah dan semangat reformasi membangun sistem penegakan hukum yang profesional transparan dan terpercaya. Narasi sinisme yang dibangun oleh sebagian kelompok untuk melemahkan kepercayaan publik patut dipertanyakan, karena komitmen Presiden dalam penegakan hukum nyata.
Sebelumnya Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan arahan Presiden Prabowo saat menyerahkan laporan reformasi Polri di Istana Merdeka pada 5 Mei 2026.
“Jadi, Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 28 tahun reformasi, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly.
Menurutnya reformasi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan aparat seperti kenaikan gaji, tetapi juga pembenahan secara menyeluruh dan terpadu terhadap sistem penegakan hukum.
Jimly menambahkan, langkah reformasi tersebut dimulai dari institusi Polri sebelum nantinya diperluas ke lembaga penegak hukum lainnya.
Penegasan Presiden terkait penegakan hukum mengembalikan negara kembali ke rel penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada rakyat.